Sign In

Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembatalan Pendaftaran PT Unicorn Technology Indonesia Sebagai Penyelenggara ITSK Terdaftar

 Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembatalan Pendaftaran PT Unicorn Technology Indonesia Sebagai Penyelenggara ITSK Terdaftar

November 2, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-1/IK.1/2026 tanggal 31 Juli 2026 hal Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PT Unicorn Technology Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah membatalkan status terdaftar PT Unicorn Technology Indonesia sebagai Penyelenggara ITSK Terdaftar di OJK, yang beralamat di AIA Central Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, DKI Jakarta, Jakarta, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026.

Sehubungan dengan pembatalan status terdaftar PT Unicorn Technology Indonesia tersebut:

  1. Bahwa setelah dikenakannya Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran, PT Unicorn Technology Indonesia tidak diperkenankan melakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

  2. Bahwa terhadap pengguna yang masih dalam proses (ongoing) pada saat pembatalan pendaftaran, layanan tersebut harus dihentikan. Selanjutnya, Penyelenggara hanya dapat melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada nasabah/pengguna, mitra, dan/atau pihak terkait lainnya.

  3. Bahwa Direksi PT Unicorn Technology Indonesia tetap dapat melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut, namun tidak diperkenankan memberikan atau melanjutkan kegiatan penyelenggaraan dan/atau layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

  4. Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib untuk menginformasikan kepada seluruh konsumen dan mitra mengenai penghentian seluruh kegiatan penyelenggaraan dan/atau layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

  5. Bahwa Direksi PT Unicorn Technology Indonesia wajib untuk melakukan koordinasi dengan seluruh mitra dalam rangka penyelesaian kewajiban yang masih berjalan.

  6. Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib mendokumentasikan dan menyampaikan ke OJK seluruh proses komunikasi dan koordinasi dengan konsumen dan mitra sebagai bukti penyelesaian kewajiban sebagai Penyelenggara ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

  7. Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib melakukan penyelesaian kewajiban kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak dikenakannya Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran.

  8. Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat pada:


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi