Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Aurora Asset Management

 Sanksi Administratif Terhadap PT Aurora Asset Management

November 2, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal PT Aurora Asset Management.

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 30 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau instruksi tertulis sebagai berikut:

  1. Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana sebagai berikut:

    a. Reksa Dana Aurora SMC Equity;

    b. Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah;

    c. Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas;

    d. Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity; dan

    e. Reksa Dana Aurora Equity.

    dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan. Dalam proses pemenuhan instruksi tertulis di atas, Management PT Aurora Asset wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK.

    OJK juga memerintahkan Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dimaksud sesuai kewenangannya. Selain itu, OJK juga dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka pembubaran Reksa Dana dimaksud.

  2. Sanksi Administratif berupa denda dan instruksi tertulis tersebut dikenakan karena PT Aurora Asset Management terbukti melakukan pelanggaran antara lain sebagai berikut:

    a. Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT Aurora Asset Management tidak melakukan pembayaran permohonan redemption dari nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT Aurora Asset Management tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio satu Pihak lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan ketentuan dan sampai dengan periode pengenaan sanksi oleh OJK masih melakukan pelanggaran.

    c. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT Aurora Asset Management tidak melakukan penyesuaian atas pelanggaran komposisi satu Pihak lebih dari 20% Nilai Aktiva Bersih sesuai ketentuan pada Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah dan sampai dengan periode pengenaan sanksi oleh OJK masih melakukan pelanggaran.

    d. Ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT Aurora Asset Management tidak melakukan pembubaran sesuai dengan ketentuan atas Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Indeks Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Reksa Dana Aurora Likuid, dan Reksa Dana Syariah Aurora Likuid Syariah dan sampai dengan periode pengenaan sanksi oleh OJK masih melakukan pelanggaran.

    e. Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana yang telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 58 ayat (2), Pasal 68 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT Aurora Asset Management melakukan kegiatan penjualan atau pemasaran reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah/calon nasabah.

    f. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana diatur kembali dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 huruf a, Pasal 36, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (1) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT Aurora Asset Management tidak melakukan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana di mana tidak melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Reksa Dana pada kondisi terbaik, dibuktikan dengan bertransaksi silang antar Reksa Dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, terdapat transaksi dengan pihak terafiliasi dengan harga tidak dengan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi.

    g. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 18 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana diatur kembali dalam Pasal 2 huruf a, b, dan c, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018 karena PT Aurora Asset Management dalam pengelolaan investasi dan pemasaran Reksa Dana yang berdasarkan instruksi pihak lain dan tidak sesuai dengan ketentuan.

    h. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 ayat (6) huruf a POJK Nomor 23/POJK.04/2016, dan Pasal 2 POJK 39/POJK.04/2014 Nomor tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana juncto Pasal 31 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016 karena PT Aurora Asset Management dalam melakukan pemasaran Reksa Dana menggunakan tenaga pemasar (tenaga referral) yang tidak memiliki izin selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dimana tenaga referral ditunjuk oleh Pemegang Saham. Demikian juga, dalam pemasaran Reksa Dana oleh tenaga referral, tidak dilandasi dengan perjanjian tertulis.

  3. Terhadap Sdr. Piter Rasiman selaku Pemegang Saham PT Aurora Asset Management dikenakan Larangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan/atau pengurus perusahaan di Sektor Jasa Keuangan selama 20 (dua puluh) tahun yang berlaku efektif sejak surat sanksi ditetapkan, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Aurora Asset Management melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas.

  4. Terhadap Sdri. Ferra selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan sebagai berikut:

    a. sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah);

    b. diinstruksikan untuk melaksanakan pembubaran Reksa Dana PT Aurora Asset Management sesuai dengan instruksi OJK kepada PT Aurora Asset Management; dan

    c. dilarang untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT Aurora Asset Management, yang berlaku efektif setelah pembubaran Reksa Dana selesai dilakukan, Karena Sdri. Ferra terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Aurora Asset Management melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas.

  5. Terhadap Sdr. Manuel Manahan Maleaki selaku Direktur PT Aurora Asset Management, mengenakan sebagai berikut:

    a. OJK sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah);

    b. diinstruksikan untuk melaksanakan pembubaran Reksa Dana PT Aurora Asset Management sesuai dengan Instruksi OJK kepada PT Aurora Asset Management; dan

    c. dilarang untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT Aurora Asset Management, yang efektif setelah pembubaran Reksa Dana selesai dilakukan,

    karena Sdr. Manuel Manahan Maleaki terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Aurora Asset Management melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi