Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini
mengumumkan hasil Pemeriksaan atas
kasus
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal PT Aurora Asset Management.
Bahwa dengan mempertimbangkan
peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas
terjadinya pelanggaran pada kasus
tersebut dan dalam rangka memberikan
efek jera bagi pelaku industri jasa
keuangan, pada tanggal 30 Oktober
2026
OJK menetapkan sanksi
administratif dan/atau instruksi tertulis
sebagai berikut:
Terhadap
PT
Aurora
Asset
Management, OJK mengenakan
Sanksi Administratif Berupa Denda
sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua
miliar lima ratus tujuh puluh lima
juta rupiah) dan instruksi tertulis
untuk
melakukan
pembubaran/likuidasi atas Reksa
Dana sebagai berikut:
a. Reksa Dana Aurora SMC
Equity;
b. Reksa Dana Syariah Aurora
Syariah Saham Amanah;
c. Reksa Dana Aurora Dana
Ekuitas;
d. Reksa Dana Syariah Aurora
Sharia Equity; dan
e. Reksa Dana Aurora Equity.
dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan. Dalam
proses pemenuhan instruksi tertulis
di
atas,
Management
PT Aurora Asset
wajib
terus
melaporkan progress pemenuhan
dimaksud kepada OJK.
OJK juga memerintahkan Bank
Kustodian Reksa Dana terkait untuk
melakukan pembubaran Reksa
Dana
dimaksud
sesuai
kewenangannya. Selain itu, OJK
juga dapat memberikan tindakan
administratif lainnya dalam rangka
pembubaran Reksa Dana dimaksud.
Sanksi Administratif berupa denda
dan instruksi tertulis tersebut
dikenakan karena PT Aurora Asset
Management terbukti melakukan
pelanggaran antara lain sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 24 POJK
Nomor
23/POJK.04/2016
juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2)
POJK
Nomor
23/POJK.04/2016 karena PT
Aurora Asset Management
tidak melakukan pembayaran
permohonan redemption dari
nasabah Reksa Dana Aurora
Equity
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf
d
POJK Nomor
23/POJK.04/2016
juncto
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8
ayat
(2)
POJK Nomor
23/POJK.04/2016 karena PT
Aurora Asset Management
tidak melakukan penyesuaian
komposisi
portofolio
satu Pihak lebih dari 10% Nilai
Aktiva Bersih sesuai dengan
ketentuan dan sampai dengan
periode pengenaan sanksi oleh
OJK
masih melakukan pelanggaran.
c. Ketentuan Pasal 14 ayat (1)
dan Pasal 15 POJK Nomor
33/POJK.04/2019
juncto
Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016 karena PT
Aurora Asset Management
tidak melakukan penyesuaian
atas pelanggaran komposisi
satu Pihak lebih dari 20% Nilai
Aktiva Bersih sesuai ketentuan
pada Reksa Dana Syariah
Aurora Sharia Equity dan
Reksa Dana Syariah Aurora
Syariah Saham Amanah dan
sampai
dengan
periode
pengenaan sanksi oleh OJK
masih
melakukan
pelanggaran.
d.
Ketentuan Pasal 45 huruf d
juncto Pasal 48 POJK Nomor
23/POJK.04/2016 karena PT
Aurora Asset Management
tidak melakukan pembubaran
sesuai dengan ketentuan atas
Reksa Dana Aurora Dana
Ekuitas, Reksa Dana Syariah
Aurora
Syariah
Saham
Amanah, Reksa Dana Indeks
Aurora ETF FTSE Indonesia
ESG, Reksa Dana Aurora
Likuid, dan Reksa Dana
Syariah Aurora Likuid Syariah
dan sampai dengan periode
pengenaan sanksi oleh OJK masih melakukan pelanggaran.
e. Pasal 37 ayat (2) huruf a dan
Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2)
POJK
Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana
yang
telah
dicabut dan diatur kembali
dalam Pasal 58 ayat (2), Pasal
68 ayat (1) dan (2) POJK Nomor
17/POJK.04/2022 karena PT
Aurora Asset Management
melakukan kegiatan penjualan
atau pemasaran reksa dana
dengan menjanjikan imbal
hasil tertentu dalam jangka
waktu
tertentu
kepada
nasabah/calon nasabah.
f.
Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
junctis Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 25, Pasal 28, Pasal 33,
dan Pasal 34 ayat (1) POJK
Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana diatur kembali
dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal
31 huruf a, Pasal 36, Pasal 42,
dan Pasal 43 ayat (1) huruf a
POJK
Nomor
17/POJK.04/2022 karena PT
Aurora Asset Management
tidak melakukan tugas sebaik
mungkin untuk kepentingan
Reksa Dana di mana tidak
melakukan transaksi Efek
untuk kepentingan Reksa
Dana pada kondisi terbaik,
dibuktikan
dengan
bertransaksi
silang
antar
Reksa Dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Di samping
itu, terdapat transaksi dengan
pihak terafiliasi dengan harga
tidak dengan kondisi terbaik
yang tersedia pada saat
dilakukannya transaksi.
g. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
junctis Pasal 2, Pasal 7, dan
Pasal
18 POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana diatur kembali
dalam Pasal 2 huruf a, b, dan
c, Pasal 8 huruf a dan b, dan
Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor
17/POJK.04/2022, Pasal 2
ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1)
POJK
Nomor
10/POJK.04/2018 karena PT
Aurora Asset Management
dalam pengelolaan investasi
dan pemasaran Reksa Dana
yang berdasarkan instruksi
pihak lain dan tidak sesuai
dengan ketentuan.
h. Ketentuan Pasal 2 ayat (1),
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 35 ayat (6) huruf a
POJK
Nomor
23/POJK.04/2016, dan Pasal
2
POJK
39/POJK.04/2014
Nomor
tentang
Agen Penjual Efek Reksa Dana
juncto Pasal 31 Undang
Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 2 ayat
(1)
POJK
Nomor
45/POJK.04/2016 karena PT
Aurora Asset Management
dalam melakukan pemasaran
Reksa Dana menggunakan
tenaga
pemasar
(tenaga
referral) yang tidak memiliki
izin selaku Agen Penjual Efek
Reksa Dana (APERD) atau
Wakil Agen Penjual Efek Reksa
Dana (WAPERD) dimana
tenaga referral ditunjuk oleh
Pemegang Saham. Demikian
juga, dalam pemasaran Reksa
Dana oleh tenaga referral,
tidak
dilandasi dengan perjanjian tertulis.
Terhadap Sdr. Piter Rasiman selaku
Pemegang Saham PT Aurora Asset
Management dikenakan Larangan
untuk menjadi Dewan Komisaris,
Direksi, Pemegang Saham dan/atau
pengurus perusahaan di Sektor
Jasa Keuangan selama 20 (dua
puluh) tahun yang berlaku efektif
sejak surat sanksi ditetapkan,
karena terbukti sebagai pihak yang
menyebabkan PT Aurora Asset
Management
melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud angka 2 (dua) di atas.
Terhadap Sdri. Ferra selaku
Direktur Utama PT Aurora Asset
Management, OJK mengenakan
sebagai berikut:
a.
sanksi administrasi berupa
denda
sebesar
Rp610.000.000,00
(enam
ratus sepuluh juta rupiah);
b. diinstruksikan
untuk
melaksanakan pembubaran
Reksa Dana PT Aurora Asset
Management sesuai dengan
instruksi OJK kepada PT
Aurora Asset Management;
dan
c. dilarang
untuk
menjadi
Direksi, Dewan Komisaris, dan
Pemegang Saham PT Aurora
Asset
Management, yang
berlaku
efektif
setelah
pembubaran Reksa Dana
selesai dilakukan,
Karena Sdri. Ferra terbukti sebagai
pihak yang menyebabkan PT Aurora
Asset
Management melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud angka 2 (dua) di atas.
Terhadap Sdr. Manuel Manahan
Maleaki selaku Direktur PT Aurora
Asset
Management,
mengenakan sebagai berikut:
a.
OJK
sanksi administrasi berupa
denda
sebesar
Rp610.000.000,00
(enam
ratus sepuluh juta rupiah);
b. diinstruksikan
untuk
melaksanakan pembubaran
Reksa Dana PT Aurora Asset
Management sesuai dengan
Instruksi OJK kepada PT
Aurora Asset Management;
dan
c. dilarang
untuk
menjadi
Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT Aurora
Asset
Management, yang
efektif setelah pembubaran
Reksa Dana selesai dilakukan,
karena Sdr. Manuel Manahan
Maleaki terbukti sebagai pihak yang
menyebabkan PT Aurora Asset
Management
melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud angka 2 (dua) di atas.