Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
kantor tidak ditemukan;
tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
tidak memiliki Komisaris Independen;
tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Dengan dicabutnya izin usaha
Perusahaan Efek sebagai Manajer
Investasi Syariah tersebut di atas,
maka PT Paytren Aset Manajemen:
dilarang melakukan kegiatan
usaha sebagai Manajer Investasi
dan/atau Manajer Investasi
Syariah;
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban kepada
nasabah dalamkegiatan usaha
sebagai Manajer Investasi (jika
ada);
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui
Sistem Informasi Penerimaan
Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
dilarang menggunakan nama dan
logo Perseroan untuk tujuan dan
kegiatan apapun, selain untuk
kegiatan yang berkaitan dengan
pembubaran Perseroan Terbatas.