Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-23/PD.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan Modal Disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Brilliant Insurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.