Sign In

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Brilliant Insurance Brokers

 Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Brilliant Insurance Brokers

March 21, 2025
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-23/PD.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan Modal Disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Brilliant Insurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi