Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 7 Juni 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPEE dan WPPE).
SEOJK ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasar 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (POJK Perizinan WPEE dan WPPE).
Adapun pokok pengaturan dari SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi WPEE dan WPPE antara lain adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Asosiasi untuk mendapat pengakuan dari OJK;
b. Tata cara permohonan pengakuan Asosiasi;
c. Tugas, wewenang, dan larangan Asosiasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Kewajiban pelaporan; dan
f. Pencabutan pengakuan Asosiasi.
Salah satu tugas dan wewenang asosiasi yang telah mendapat pengakuan dari OJK yaitu menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang izin WPEE dan WPPE, serta menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya dalam rangka peningkatan kompetensi WPEE dan WPPE.
Asosiasi juga diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan keanggotaan asosiasi dan menegakkan kode etik bagi anggota, termasuk mengawasi anggota dalam menjalankan profesi sebagai WPEE dan WPPE. Pemberian kewenangan kepada asosiasi bertujuan untuk meningkatkan peran serta asosiasi dan memperkuat asosiasi sehingga pada gilirannya dapat semakin meningkatkan kompetensi WPEE dan WPPE untuk dapat bersaing di level regional dan internasional.
Selain itu, SEOJK ini mengatur pula mengenai pengecualian kewajiban penyampaian dokumen fotokopi kartu anggota asosiasi yang mewadahi WPEE dan WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf g POJK Perizinan WPEE dan WPPE dalam hal masa berlaku Izin WPEE dan/atau WPPE akan berakhir kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdapat asosiasi yang telah mendapat pengakuan dari OJK.
Hal ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemegang izin WPEE dan WPPE dalam memperpanjang izin yang ketentuan selengkapnya atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK dengan klik link berikut ini:
Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2016.