Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 14 April 2015: Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai Peraturan tersebut di atas, seluruh pemegang izin WPEE dan WPPE wajib melakukan perpanjangan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi pemegang izin WPEE dan WPPE yang mendapatkan izin sebelum 19 November 2014, perpanjangan izin dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2016 sampai dengan 18 November 2016.
2. Bagi pemegang izin WPEE dan WPPE yang mendapatkan izin sebelum 19 November 2014 yang tidak melakukan perpanjangan izin pada periode dimaksud, maka izin WPEE dan WPPE yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi
sejak 19 November 2016.
3. Bagi pemegang izin WPEE dan WPPE yang mendapatkan izin sejak tanggal 19 November 2014 wajib melakukan perpanjangan 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir yaitu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Surat Keputusan izin tersebut.
4. Ketentuan persyaratan perpanjangan dapat dilihat dalam POJK Nomor 27/POJK.04/2014 melalui website OJK di alamat www.ojk.go.id.
5. Ketentuan terkait persyaratan menjadi anggota asosiasi dan keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) mengacu pada Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh OJK. Selama Surat Edaran tersebut belum diterbitkan maka kedua persyaratan dimaksud belum menjadi kewajiban dalam proses perpanjangan izin WPEE dan WPPE.
6. Bagi pemegang izin WPEE dan WPPE yang sudah tidak berlaku dapat mengajukan kembali izin WPEE dan WPPE sesuai dengan prosedur pengajuan izin baru sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.04/2014.
7. Proses permohonan izin baru WPEE dan WPPE serta proses perpanjangan izin WPEE dan WPPE dapat dilakukan melalui sistem e-licensing pada website OJK.
Informasi lebih lanjut:
Bagian Pengawasan WPELE
Telp: 021-29600000 ext 6304 (Bp. Arie, Bp. Yonan, dan Ibu Flora).