Dalam rangka proses pelayanan pemberian izin Wakil Penjaminan Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka :
- Pemohon yang mengajukan permohonan izin WPEE dan WPEE dalam bentuk dokumen cektak kepada OJK wajib disertai kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Surat permohonan izin WPEE dan WPPE ditujukan kepada :
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
u.p. Direktur Pengawasan Lembaga Efek.
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat