Sign In

Pemberitahuan Pengajuan Permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

 Pemberitahuan Pengajuan Permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Apr 7 2016
Jumlah Download : 35
   

 

​Dalam rangka proses pelayanan pemberian izin Wakil Penjaminan Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka :

  1. Pemohon yang mengajukan permohonan izin WPEE dan WPEE dalam bentuk dokumen cektak kepada OJK wajib disertai kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
  2. Surat permohonan izin WPEE dan WPPE ditujukan kepada :
    Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
    u.p. Direktur Pengawasan Lembaga Efek.
    Gedung Soemitro Djojohadikusumo
    Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4
    Jakarta Pusat

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi