Pembekuan Surat Tanda Terdaftar Enam Konsultan Hukum Pasar Modal

Oct 6 2015
Jumlah Download : 29

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 6 Oktober 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Penetapan terkait Pembekuan Surat Tanda Terdaftar atas enam Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang terdaftar di OJK. Keenam KHPM terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan dengan jumlah paling sedikit lima Satuan Kredit Profesi selama dua tahun berturut-turut, atau tiga kali dalam lima tahun. Adapun enam KHPM tersebut adalah:

  1. Tiur Riama Ritonga
  2. Avriline Mianuli Hutahayan
  3. Eman Achmad Sulaeman
  4. Teguh Santoso
  5. Mohamad Anwar
  6. Erwin Hutadjulu
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini selengkapnya.

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Info Terkini - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)