Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 6 Oktober 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Penetapan terkait Pembekuan Surat Tanda Terdaftar atas enam Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang terdaftar di OJK. Keenam KHPM terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan dengan jumlah paling sedikit lima Satuan Kredit Profesi selama dua tahun berturut-turut, atau tiga kali dalam lima tahun. Adapun enam KHPM tersebut adalah:
- Tiur Riama Ritonga
- Avriline Mianuli Hutahayan
- Eman Achmad Sulaeman
- Teguh Santoso
- Mohamad Anwar
- Erwin Hutadjulu
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini selengkapnya.