Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pemeringkat Efek PT Icra Indonesia

Nov 3 2015
Jumlah Download : 29

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 3 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek atas nama PT Icra Indonesia. Dengan dicabutnya surat izin, maka PT Icra Indonesia tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek sejak diterimanya surat Saudara Nomor 057/ICRA/DIR/IX/2015 tanggap 8 September 2015.


Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.​

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Info Terkini - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)