kep56_1446596611.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 3 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek atas nama PT Icra Indonesia. Dengan dicabutnya surat izin, maka PT Icra Indonesia tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek sejak diterimanya surat Saudara Nomor 057/ICRA/DIR/IX/2015 tanggap 8 September 2015.
Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.
Right Menu Subsite