Penerbitan SEOJK tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

Sep 30 2015
Jumlah Download : 40

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 30 September 2015: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor: 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal, dalam rangka penetapan besaran iuran keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.A.4, tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal.


Adapun substansi pengaturan SEOJK Iuran Keanggotaan BK Untuk DPP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Besaran iuran keanggotaan awal Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal: Iuran keanggotaan awal Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masing-masing Bank Kustodian.
  2. Besaran iuran keanggotaan tahunan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal: Iuran keanggotaan tahunan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal ditetapkan berdasarkan jumlah seluruh Faktor Risiko dikalikan dengan 0,001 % (satu perseratus ribu) dari rata-rata bulanan total nilai Aset Pemodal tahun sebelumnya yang dititipkan pada Bank Kustodian.
  3. Adapun penghitungan Faktor Risiko untuk iuran keanggotaan tahunan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal dilaksanakan sebagai berikut:
A. Besaran Faktor Risiko dihitung berdasarkan jenis risiko sebagai berikut:
1) Risiko Pemodal, dihitung dengan mengalikan Nilai Risiko Pemodal dengan Bobot risiko Pemodal.
2) Risiko Kustodian, dihitung dengan mengalikan Nilai Risiko Kustodian dengan Bobot risiko Kustodian.
3) Risiko Aset Pemodal, dihitung dengan mengalikan Nilai Risiko Aset Pemodal dengan Bobot risiko Aset Pemodal.

B. Penghitungan nilai risiko untuk masing-masing jenis risiko dilaksanakan sebagai berikut:
1) Nilai risiko Pemodal merupakan rasio rata-rata bulanan jumlah Pemodal di Bank Kustodian terhadap rata-rata bulanan jumlah Pemodal di Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.
2) Nilai risiko Kustodian merupakan rasio jumlah Bank Kustodian terhadap jumlah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.
3) Nilai risiko Aset Pemodal merupakan rasio rata-rata bulanan nilai Aset Pemodal di Bank Kustodian terhadap rata-rata bulanan nilai Aset Pemodal di Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.

C. Bobot risiko untuk masing-masing jenis risiko adalah sebagai berikut:
1) risiko Pemodal adalah sebesar 50 % (lima puluh persen);
2) risiko Kustodian adalah sebesar 35 % (tiga puluh lima persen); dan
3) risiko Aset Pemodal adalah sebesar 15 % (lima belas persen).

D. Penghitungan Nilai Risiko menggunakan data pada tahun sebelum tahun pembayaran iuran tahunan.

E. Besaran Faktor Risiko dihitung dan diterbitkan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

F. Iuran keanggotaan awal bagi Bank Kustodian wajib dibayar paling lambat pada 31 Januari 2016. Iuran Keanggotaan awal bagi Bank Kustodian dibayar oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara bersama-sama.

G. Iuran keanggotaan tahunan bagi Bank Kustodian wajib dibayar paling lambat pada 31 Januari tahun berjalan.

4. Ketentuan dalam SE OJK Iuran Keanggotaan BK Untuk DPP mulai berlaku sejak ditetapkan.


Informasi lebih lanjut:

Retno Ici
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A
Telp: (021) 2960 0000
Email: Retno.ici@ojk.go.id.
www.ojk.go.id​

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Info Terkini - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)