SPSEOJKIuranKeanggotaanBKDPP.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 30 September 2015: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor: 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal, dalam rangka penetapan besaran iuran keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.A.4, tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Right Menu Subsite