Otoritas Jasa Keuangan, 28 Mei 2014: Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Singa Jaya Kapita sebagai Perusahaan Modal Ventura. Penetapan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.05/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Singa Jaya Kapita tanggal 28 Mei 2014.
Sebelumnya, PT Singa Jaya Kapita diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.017/1997 tanggal 5 Juni 1997. Namun Direksi PT Singa Jaya Kapita pada tanggal 13 Maret 2014 menyampaikan pengembalian izin usaha PT Singa Jaya Kapita sebagai Perusahaan Modal Ventura berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Singa Jaya Kapita Nomor 27 tanggal 19 Maret 2014. Pada surat tanggal 25 April 2014 perusahaan itu juga menyampaikan langkah-langkah penyelesaian utang-piutang.
Hasil rapat umum pemegang saham PT Singa Jaya Kapita memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Karena itu sesuai Pasal 61 di PEraturan Menteri Keuangan yang sama, Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura yang mengembalikan izin usaha.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK mencabut izin usaha PT Singa Jaya Kapita sebagai Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan terkait pun dilarang melakukan kegiatan sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Singa Jaya Kapita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berlakunya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.017/1997 tanggal 5 Juni 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.