Dalam rangka mendukung penerapan PSAK 71, OJK telah membentuk Working Group PSAK 71 yang bertujuan untuk melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas isu serta usulan solusi penerapan PSAK 71 oleh Perusahaan Efek di Indonesia. Hasil pembahasan Working Group PSAK 71 telah disusun dalam bentuk Kesimpulan Hasil Pembahasan Isu Implementasi PSAK 71 – Instrumen Keuangan pada Perusahaan Efek merupakan suatu konsensus yang dihasilkan melalui serangkaian pertemuan pembahasan isu implementasi antara perwakilan Perusahaan Efek dengan perwakilan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tahun 2019 dengan melibatkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Kesimpulan Hasil Pembahasan Isu Implementasi PSAK 71 – Instrumen Keuangan pada Perusahaan Efek telah disampaikan kepada seluruh Perusahaan Efek, asosiasi industri (APEI dan AMII), asosiasi profesi (IAPI dan IAI), perwakilan KAP yang merupakan auditor Perusahaan Efek, serta satker terkait di OJK.