Sign In

Laporan Kepala Eksekutif Pasar Modal dalam Peluncuran GMRA Indonesia

 Laporan Kepala Eksekutif Pasar Modal dalam Peluncuran GMRA Indonesia

Jan 29 2016
Jumlah Download : 78
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 Januari 2016: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pasar Modal Nurhaida mengatakan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia merupakan perjanjian transaksi repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan kebutuhan pelaku Transaksi Repo di Indonesia.

GMRA digunakan atau dijadikan sebagai acuan dalam Transaksi Repo oleh para pelaku pasar global. GMRA menjadi suatu standar perjanjian untuk Transaksi Repo yang dapat diterima oleh berbagai pihak mengingat GMRA juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyusunannya dapat dilakukan dengan mengakomodasi aturan-aturan hukum yang secara khusus hanya berlaku di suatu negara, melalui penambahan lampiran (Annex).  Dalam kasus Indonesia, GMRA ini dapat diterapkan dengan model GMRA Indonesia.

"Dalam merealisasikan inisiatif tersebut, dapat kami laporkan bahwa regulator saat itu memfasilitasi pelaku pasar untuk menyusun GMRA Indonesia dengan membentuk task force yang melibatkan pelaku antara lain Himdasun, SRO, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia , dan asosiasi lainnya yang terkait. Melalui pembentukan task force tersebut maka penyusunan GMRA Indonesia dilakukan sendiri para pelaku dengan harapan dokumen yang dihasilkan diterima oleh pasar karena telah mengakomodasi praktik umum yang lazim dan wajar di pelaku serta menyesuaikan dengan kondisi hukum di Indonesia," ujar Nurhaida.

Penyusunan GMRA Indonesia oleh task force telah diselesaikan pada 2012, dengan catatan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk implementasi GMRA Indonesia, yaitu penerbitan landasan hukum, perlakuan akuntansi dan perpajakan pendukung Transaksi Repo. Hal-hal yang menjadi catatan task force tersebut, telah ditindaklanjuti oleh OJK melalui Tim Pengembangan Pasar Surat Utang atau TPPSU yang dibentuk sejak tahun 2014.  Diantara program yang dicanangkan untuk diselesaikan dalam TPPSU adalah program 'Pembuatan Regulasi Terkait Implementasi GMRA dan Perpajakan Transaksi Repo'.

"Kedua program dimaksud secara tim melibatkan Bank Indonesia, DJPPR, DJP, dan BKF dari Kementerian Keuangan serta Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Penilai Harga Efek Indonesia. Selain itu, OJK juga menyelenggarakan beberapa kali workshop dan Forum Group Discussion dengan melibatkan para pelaku pasar, konsultan hukum domestik (Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro/ABNR), konsultan hukum asing (Clifford Chance), dan ICMA," tambahnya.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, kita patut bersyukur karena GMRA Indonesia akan mulai diimplementasikan dalam Transaksi Repo di Indonesia dengan telah diterbitkannnya Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan ini juga telah dilengkapi dengan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.

Terkait dengan implementasi GMRA Indonesia, masih terdapat hal-hal yang akan kami tindaklanjuti diantaranya adalah perpajakan Transaksi Repo. Pada Desember 2015, OJK telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengenai permintaan pengaturan pajak Transaksi Repo. Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan kick off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keuangan pada pertengahan Januari 2016 dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, BKF, dan DJP.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi