Sign In

Ketua DK OJK: Transaksi Repo Meningkat Setiap Tahun

 Ketua DK OJK: Transaksi Repo Meningkat Setiap Tahun

Jan 29 2016
Jumlah Download : 79
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 Januari 2016: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menghadiri Peluncuran Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dan penandatanganan GMRA Indonesia secara simbolis oleh 4 (empat) Bank Nasional yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/1). Dalam sambutannya, Muliaman menjelaskan perkembangan transaksi repo beserta permasalahannya.

"Dalam perkembangannya secara global, seiring dengan membaiknya perekonomian dunia pasca terjadinya krisis keuangan pada 2008, transaksi repo dari tahun-ke tahun terus meningkat baik dari sisi volume, maupun nilai. Di Indonesia, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2011-2015) total volume tahunan transaksi repo tertinggi, telah mencapai 150,2 triliun dengan nilai transaksi Rp 136,8 triliun. Ini menunjukkan perkembangan transaksi yang cukup signifikan dibandingkan periode 2006-2011, saat itu volume transaksi tahunan tertinggi yang pernah dilaporkan baru mencapai 42,6 triliun dengan nilai transaksi Rp 35,78 triliun," tuturnya. 

Namun demikian, perkembangan transaksi repo di Indonesia yang cukup menggembirakan tersebut ternyata diikuti dengan munculnya beragam permasalahan dalam implementasinya, terutama munculnya berbagai variasi transaksi repo yang tidak terstandarisasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dua hal utama yang mendasari permasalahan tersebut adalah tidak adanya aturan mengenai standarisasi praktik transaksi repo di Indonesia dan keengganan pelaku untuk menggunakan perjanjian yang terstandarisasi meskipun dalam format yang telah disepakati bersama oleh para pelaku transaksi.

Mengantisipasi kondisi tersebut, OJK bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan para pelaku pasar telah menyusun suatu pedoman pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (repo) yang berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, yaitu GMRA Indonesia.

"GMRA Indonesia ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai masalah yang muncul dalam transaksi Repo di Indonesia. Apalagi GMRA Indonesia telah disusun dengan mengakomodir international best practice, kebutuhan bisnis pelaku pasar Indonesia, dan disesuaikan dengan konsep hukum Indonesia," tambah Muliaman.

Peluncuran GMRA Indonesia merupakan salah satu implementasi  dari program strategis tersebut, selain pengaturan transaksi repo, pengembangan produk Repo, serta layanan penyelesaian transaksi repo yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party repo, yang sebagian besar menjadi program strategis kami di tahun 2016 ini.

Selain berbagai program yang sudah menjadi kebijakan strategis OJK dalam pengembangan pasar repo, masih banyak hal-hal lain yang perlu menjadi fokus pengembangan pasar Repo kedepan, diantaranya dukungan standar akuntansi repo maupun perlakuan pajak atas transaksi repo. Dengan adanya dua hal tersebut, kita harapkan transaksi repo di Indonesia tidak hanya didukung dari sisi pengawasan atas pelaksanaannya, namun juga menarik bagi pelaku pasar untuk memanfaatkannya.

Ketua DK OJK berharap seluruh program pengembangan pasar Repo yang telah kami rencanakan akan semakin mendorong berkembangnya transaksi Repo yang lebih transparan, terstandarisasi, dan dapat diterima oleh seluruh pelaku pasar di Indonesia. "Hal ini pada akhirnya akan mendorong terciptanya pendalaman pasar, sekaligus peningkatan likuiditas di pasar modal Indonesia," tandasnya.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi