Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 25 Mei 2015: Daftar Efek Syariah adalah panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah (DES), maka DES periode I 2015 mulai berlaku pada 1 Juni 2015. Silakan klik logo PDF untuk mengunduh materi konferensi pers Penerbitan Daftar Efek Syariah periode I 2015 dan Tinjauan Pasar Modal Syariah Indonesia.