Sign In

Sambutan Ketua DK OJK dalam Peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia Tahun

 Sambutan Ketua DK OJK dalam Peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia Tahun

Aug 10 2015
Jumlah Download : 31
   

 

Sementara itu, OJK juga terus mendorong peningkatan jumlah investor (pemodal) domestik, baik retail dan institusi, khususnya industri keuangan non bank (asuransi dan dana pensiun). Selain mendorong investor meningkatkan portofolio investasi, OJK juga mendorong untuk Go-Public memanfaatkan sumber pendanaan jangka panjang dari pasar modal.

"Untuk mempercepat keinginan kita tersebut, pada hari ini bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Pasar Modal yang ke 38, kami ingin melaporkan sekaligus memohon perkenan Bapak Presiden untuk meresmikan dua program strategis yang dapat disebut sebagai bagian dari tonggak penting perkembangan pasar modal Indonesia," yakni:

a. Pertama, peningkatan batas maksimal ganti rugi aset pemodal dalam program Dana Perlindungan Pemodal, dari semula sebesar Rp 25 juta/pemodal menjadi empat kali lipat yaitu Rp100 juta/pemodal. Peningkatan ini selain dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia, juga dilakukan dalam rangka menarik minat lebih banyak lagi investor domestik untuk mau bertransaksi di pasar modal.    

b. Kedua, peluncuran saluran TV khusus Pasar Modal oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu Indonesia Business Capital Market  TV (IBCM TV)  yang di luncurkan dalam rangka menyediakan informasi terkini tentang pasar modal Indonesia bagi seluruh masyarakat baik dalam maupun luar negeri. Saluran TV ini juga akan ditayangkan di beberapa negara. Hal ini juga menjadi komitment BEI untuk mendistribusikan informasi tentang pasar modal Indonesia ke berbagai penjuru tanah air dan dunia.

Selengkapnya, silakan klik PDF pada artikel ini.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi