Sementara itu, OJK juga terus mendorong peningkatan jumlah investor
(pemodal) domestik, baik retail dan institusi, khususnya industri
keuangan non bank (asuransi dan dana pensiun). Selain mendorong investor
meningkatkan portofolio investasi, OJK juga mendorong untuk Go-Public
memanfaatkan sumber pendanaan jangka panjang dari pasar modal.
"Untuk
mempercepat keinginan kita tersebut, pada hari ini bersamaan dengan
Hari Ulang Tahun Pasar Modal yang ke 38, kami ingin melaporkan sekaligus
memohon perkenan Bapak Presiden untuk meresmikan dua program strategis
yang dapat disebut sebagai bagian dari tonggak penting perkembangan
pasar modal Indonesia," yakni:
a. Pertama,
peningkatan batas maksimal ganti rugi aset pemodal dalam program Dana
Perlindungan Pemodal, dari semula sebesar Rp 25 juta/pemodal menjadi
empat kali lipat yaitu Rp100 juta/pemodal. Peningkatan ini selain
dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi
di pasar modal Indonesia, juga dilakukan dalam rangka menarik minat
lebih banyak lagi investor domestik untuk mau bertransaksi di pasar
modal.
b. Kedua, peluncuran saluran TV
khusus Pasar Modal oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu Indonesia Business
Capital Market TV (IBCM TV) yang di luncurkan dalam rangka menyediakan
informasi terkini tentang pasar modal Indonesia bagi seluruh masyarakat
baik dalam maupun luar negeri. Saluran TV ini juga akan ditayangkan di
beberapa negara. Hal ini juga menjadi komitment BEI untuk
mendistribusikan informasi tentang pasar modal Indonesia ke berbagai
penjuru tanah air dan dunia.
Selengkapnya, silakan klik PDF pada artikel ini.