​Pelaku sektor jasa keuangan digital wajib mendaftar ke OJK, untuk memperoleh perizinan beroperasi di Indonesia. Ketentuan tersebut, berdasarkan Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang diterbitkan pada 16 Agustus 2018. Tercatat, 21 perusahaan telah tercatat di OJK, dari berbagai jenis usaha fintech. Diantaranya jual beli emas online, aggregator, financial planner, crowd-funding, credit scoring, verifikasi online, klaim asuransi online dan ada juga perusahaan peer-to-peer lending.