Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2020

July 14, 2020
Hits : 24752
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 29 Juni 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.

Terdapat 2 penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.