Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 2/SEOJK.06/2024

Tanggal Berlaku : 5/1/2024

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Abstrak : 

  • ​Dalam rangka mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagai amanat Pasal 23 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 20 Tahun​ 2022. 

  • Rincian laporan bulanan BP Tapera, yang ​meliputi:
    1. laporan posisi keuangan;
    2. laporan penghasilan komprehensif;
    3. laporan perubahan aset neto;
    4. laporan arus kas; dan 5. laporan lain. 

  • Waktu penyampaian laporan bulanan, yaitu:

    1. BP Tapera wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;

    2. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) hari libur, batas akhir penyampaian laporan bulanan pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud;

    3. Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menetapkan batas waktu penyampaian laporan bulanan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk kondisi tertentu;

    4. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3) antara lain kondisi kahar (force majeure) dan libur nasional atau cuti bersama. 

  • Deputi komisioner penanggung jawab dan petugas penyusun laporan bulanan, yaitu:

    1. BP Tapera menunjuk deputi komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan;

    2. deputi komisioner menunjuk petugas penyusun untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan laporan bulanan;

    3. untuk pertama kali, BP Tapera harus menyampaikan data deputi komisioner dan petugas penyusun paling lambat pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan

    4. BP Tapera harus melaporkan perubahan deputi komisioner dan/atau petugas penyusun kepada Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Tata cara penyampaian laporan bulanan, yaitu:

    1. penyampaian laporan bulanan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan;

    2. sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a. sistem informasi pelaporan; atau b. surat elektronik (email);

    3. dalam hal sistem informasi pelaporan belum tersedia, terjadi gangguan teknis, atau keadaan kahar pada saat penyampaian laporan bulanan, laporan bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik (email);

    4. dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar pada saat batas waktu penyampaian laporan bulanan sehingga: a. BP Tapera tidak dapat menyampaikan laporan bulanan secara daring; dan/atau b. Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat menerima laporan bulanan secara daring, 

  • BP Tapera harus menyampaikan laporan bulanan secara luring paling lambat pada hari kerja berikutnya dalam bentuk salinan elektronik (soft file). 

Catatan : 

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024. 

  • Ketentuan peralihan:

    1. kewajiban BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai untuk periode laporan bulan Mei 2024;

    2. BP Tapera harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data laporan bulanan periode Februari 2024 sampai dengan periode April 2024. 

  • Lampiran I : 4 HLM.
    Lampiran II : 54 HLM.
    Lampiran III : 79 HLM.
    Lampiran IV : 5 HLM.