POJK_Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disusun dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank.
Frequently Asked Question
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
1. Apakah latar belakang penerbitan POJK ini?
Latar belakang penerbitan POJK ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank. Selain itu, perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sehingga diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating).
2. Bagaimana periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank?
Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3. Faktor apa saja yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank?
Faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank hanya faktor Profil Risiko (risk profile).
4. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko secara triwulanan. Apakah dengan adanya kewajiban menyampaikan laporan Profil Risiko secara semesteran yang merupakan bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka Bank tidak perlu lagi menyampaikan laporan Profil Risiko triwulanan tersebut untuk posisi bulan Juni dan Desember?
Bank tetap wajib menyampaikan laporan Profil Risiko secara triwulanan untuk posisi bulan Juni dan Desember. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2011, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko triwulanan paling lama 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan. Sementara berdasarkan POJK ini, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko yang merupakan bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank paling lama 1 bulan setelah akhir bulan laporan.
5. Apakah Bank tetap wajib menyampaikan hasil penilaian secara konsolidasi walaupun tidak memiliki Perusahaan Anak?
Tidak, kewajiban penyampaian hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi hanya berlaku bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.
6. Apakah definisi perusahaan anak yang wajib diperhitungkan dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi?
Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak. Pada saat ini, ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak adalah PBI No.8/6/PBI/2006. Berdasarkan PBI tersebut, definisi perusahaan anak adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan,
yang terdiri dari:
a. Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus);
b. Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan
ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.