RPOJK - Perintah Tertulis.pdf
Dalam rangka penyusunan Rancangan POJK tentang Perintah Tertulis (RPOJK Perintah Tertulis) dan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di OJK, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 22 Maret 2022 dan ditujukan kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan dan/atau melalui email kepada:
Right Menu Subsite