OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Laren Insurance Brokers.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Laren Insurance Brokers.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:
Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite