OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Siar Perdana Asuransi

May 31, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Siar Perdana Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan rdana Asuransi , yang beralamat di Kebayoran Center, Jl Kebayoran Baru Kompeks Kebayoran Center Blok A 12-15, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan 1224

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Siar Perdana dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan