Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Siar Perdana Asuransi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Siar Perdana Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan rdana Asuransi , yang beralamat di Kebayoran Center, Jl Kebayoran Baru Kompeks Kebayoran Center Blok A 12-15, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan 1224
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Siar Perdana dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir
Right Menu Subsite