Langgar Sejumlah Aturan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Modal Nusantara Ventura

December 18, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam empat surat berbeda dengan nomor S-740/NB.2/2018, S-741/NB.2/2018, S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 pada tanggal 7 Desember 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, peraturan yang dilanggar PT Modal Nusantara Ventura, yaitu:

  1. Pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  2. Pasal 39 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  3. Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  4. Pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
  5. Pasal 2 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  6. Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  7. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  8. Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
  9. Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
  10. Pasal 61 POJK 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut PT Modal Nusantara Ventura bisa memenuhi ketentuan di atas, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan