PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PT MODAL NUSANTARA VENTURA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam empat surat berbeda dengan nomor S-740/NB.2/2018, S-741/NB.2/2018, S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 pada tanggal 7 Desember 2018.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, peraturan yang dilanggar PT Modal Nusantara Ventura, yaitu:
Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut PT Modal Nusantara Ventura bisa memenuhi ketentuan di atas, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.
Right Menu Subsite