OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tirta Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance sesuai dengan surat Nomor S-90/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019 dan surat Nomor S-91/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance tersebut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite