OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT SGMW Multifinance Indonesia

April 25, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.05/2019 tanggal 28 Maret 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT SGMW Multifinance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT SGMW Multifinance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT SGMW Multifinance Indonesia berlokasi di  Sinarmas MSIG Tower Lantai 43, Jalan Jend. Sudirman Kav 21, RT. 010 RW. 001,Kelurahan Karet, Kelurahan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan