Pemberlakuan izin usaha PT Asuransi Etiqa International Indonesia.pdf
​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-119/NB.11/2019 tanggal 4 Maret 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Asoka Mas setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.
Right Menu Subsite