Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-4.pdf
Jakarta, 23 Januari 2020. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-4/D.04/2020 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada reviw atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Right Menu Subsite