Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung

September 12, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:

  1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua);

  2. Affandi Iss (Anggota);

  3. Efik Yusdiansyah (Anggota);

  4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota);

  5. Rini Lestari (Anggota);

  6. Auf Amarullah (Anggota);

  7. Hikmat Taofiq (Anggota);

  8. EkoPriyanto (Anggota);.

dengan alamat:

Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116

Telepon (022) 4203368

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan