Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 19 Februari 2020

March 4, 2020
Hits : 8952
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno, dan PT Unikas Indonesia Pasifik

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.