Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 4 Mei 2021

May 18, 2021
Hits : 46728
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan.

Adapun terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.