Draf SE Komite Asuransi250219-permintaan tanggapan.docx
Dalam rangka penyusunan SEOJK terkait Pembentukan, Susunan Keanggotaan, Dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai amanat Pasal 53 Peraturan Otoritas Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 22 Maret 2019 melalui surat dan email kepada:
Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada file terlampir.
Right Menu Subsite