OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas

November 27, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-175/D.03/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas, menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas yang beralamat di Jalan DR. M. Hatta No. 4 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan