OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Resuransi PT Andalan Resiko Lestari

April 12, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-7/NB.1/2019 tanggal 6 Maret 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang reasuransi terhadap PT Andalan Resiko Lestari, yang beralamat di Menara Selatan Jamsostek Lantai 18 TB 18.05, Jl. Jend. Gatot Subroto Nommor 38, Jakarta 12710.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan