OJK Cabut Izin Usaha PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia Terkait Perubahan Kegiatan Usaha

September 28, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.05/2020 tanggal 23 September 2020, telah mencabut izin usaha Lembaga Penjamin PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia yang beralamat di Gedung Menara Duta Lantai 6, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-9, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia Nomor 07 tanggal 17 Juli 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 Agustus 2020, PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin. Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Pendukung Kemandirian Pengusaha Indonesia.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh materi  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan