izin-pilar-mitra-proteksi.pdf
Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha perusahaan bidang pialang asuransi atas nama PT Pilar Mitra Proteksi. Izin tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/NB.1/2016.
Right Menu Subsite