Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

July 4, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran- Tebet Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yaitu sebagai berikut:

  1. Ali Zainal Abidin (Ketua);

  2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);

  3. Aditya Gunawan (Anggota); dan

  4. M. Imam Rifai (Anggota).

dengan alamat:

Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran - Tebet Jakarta Selatan 12810

Telepon (021)-7941414

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan