Pembubaran Dana Pensiun Natour

July 4, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jaka​rta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.

KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, yaitu sebagai berikut:

  1. Fajar Ida Situmorang (Ketua);

  2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);

  3. Rinastuti (Anggota); dan

  4. Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota).

dengan alamat:

Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810

Telepon (021) 8356236

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan