PENG PEMBUBARAN DANA PENSIUN NATOUR.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.
KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, yaitu sebagai berikut:
Fajar Ida Situmorang (Ketua);
R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);
Rinastuti (Anggota); dan
Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota).
dengan alamat:
Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810
Telepon (021) 8356236
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Right Menu Subsite