Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Fairfax Insurance Indonesia.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Fairfax Insurance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-85/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite