Pengumuman Irza Dwiputra Susilo.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebagian permohonan Keberatan Sdr. Irza Dwiputra Susilo atas sanksi administratif berupa pencabutan Izin Orang Perseorangan Sebagai Wakil Manajer Investasi. Dengan diterimanya sebagian Keberatan Sdr. Irza Dwiputra Susilo dalam kasus PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT AAA Sekuritas, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-07/PM. 112/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pencabutan Izin Orang Perseorangan Sebagai Wakil Manajer Investasi atas nama Irza Dwiputra Susilo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh PDF.
Right Menu Subsite