|
Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan ini mengumumkan hasil
Pemeriksaan atas kasus pelanggaran
peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal oleh PT Kresna
Asset Management (PT KAM).
Bahwa dalam rangka memberikan
efek jera bagi pelaku industri jasa
keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023
OJK menetapkan Sanksi
Administratif dan Perintah Tertulis
kepada PT KAM sebagai berikut:
Sanksi Administratif Berupa
Denda sebesar
Rp1.800.000.000,00 (satu miliar
delapan ratus juta rupiah); dan
Perintah Tertulis untuk
melakukan pengakhiran produk
Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
PT KAM yang dikelola tidak
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak Perintah
Tertulis ditetapkan.
Sanksi Administratif dan Perintah
Tertulis tersebut dikenakan karena
PT KAM terbukti melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK
43/POJK.04/2015 sebagaimana
telah dicabut dan diatur sama
pada Pasal 4 huruf b POJK
Nomor 17/POJK.04/2022 karena
PT KAM tidak mengungkapkan
secara tertulis kepada nasabah
terkait adanya benturan
kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.
Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.
Selanjutnya, selain PT KAM, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas yaitu:
Sdr. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;
Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;
Sdr. Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;
Sdr. Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;
PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.