Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura

June 4, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.​

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan