Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara

July 5, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, KDK N​omor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:

  1. Errim Mirdhal (Ketua);

  2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);

  3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);

  4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);

  5. Iswahyuni (Anggota);

  6. Syamsul Nurzon (Anggota);

  7. Purnomo (Anggota); dan

  8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).

dengan alamat:

Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone (021) 8281412

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan