Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Lidean Pialang Asuransi

July 5, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.​

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.

  2. Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas Perusahaan kurang dari Rp2 Miliar.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan