Komitmen Bersama Berantas Pinjol Ilegal
11 November 2021
Fintech lending merupakan jembatan penghubung antara lender dengan borrower untuk membantu mengurai rantai distribusi ekonomi yang panjang serta memperbesar akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama sektor informal produktif atau UMKM. Sampai dengan Oktober 2021, akumulasi penyaluran di sektor produktif ini telah mencapai Rp114,76 Triliun atau 43.65% dari total pembiayaan. OJK memperketat pengawasan fintech agar bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pada Dialog Kebangsaan Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.
Video Terkait