Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
18 Juni 2022
OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan yang terukur agar kondisi ekonomi tetap terjaga. Kebijakan tersebut berupa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat kerja dalam penanganan dampak pandemi. Di sisi perbankan, OJK telah mempersiapkan langkah antisipatif dalam mengantisipasi dampak Covid-19 seperti diterbitkannya POJK 11 yaitu tentang restrukturisasi. Selain itu, perkembangan teknologi dimanfaatkan OJK untuk membuat aplikasi untuk mempercepat penyelesaian pengaduan di Industri jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK saat menghadiri pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa. Pertemuan ini menjadi momentum menjelaskan capaian kinerja OJK di bawah kepemimpinan Dewan Komisioner 2017-2022.
Video Terkait