OJK Dorong Pemisahan Unit Usaha Syariah di Industri Perasuransian Syariah
16 Mei 2019
OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah untuk segera melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan sendiri.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ichsanudin mengatakan, tenggat pemisahan atau spin off unit UUS (Unit Usaha Syariah) perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Namun batas perusahaan asuransi menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020, jika perusahaan asuransi tidak melakukan spin-off sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK dapat mengambil tindakan pencabutan izin unit syariah perusahaan.
Tercatat, hingga bulan November setidaknya ada 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Terdiri dari 22 Unit Syariah Asuransi Jiwa, 24 Unit Syariah Asuransi Umum, dan 2 Unit Syariah Reasuransi.
Video Terkait