Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan Daerah
28 Mei 2019
Otoritas Jasa Keuangan akan membantu pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi daerah. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Sebab, tidak semua pembangunan infrastruktur bisa dibiayai melalui APBN dan APBD.
Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah (pemda) yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Untuk itu, sebelum menerbitkan obligasi, pemda harus mempersiapkan diri. Obligasi ini harus sudah diakomodasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disetujui DPRD. Selain itu, pemda harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Video Terkait