Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal
05 Juni 2019
Perusahaan financial technology atau fintech ilegal terus bermunculan sehingga meresahkan masyarakat.
Beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia, diantaranya mudahnya membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia serta kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi.
Hingga saat ini hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Jika kamu menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, segera laporkan melalui 157 OJK, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau bisa juga menghubungi waspadainvestasi@ojk.go.id.
Video Terkait