OJK-Bareskrim Polri Sinergi Berantas Fintech dan Investasi Ilegal
02 Agustus 2019
Untuk melindungi kepentingan masyarakat khususnya konsumen industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindak tegas pelaku investasi dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) ilegal.
Pada Agustus 2019, SWI juga menghentikan 14 entitas investasi ilegal sehingga total yang telah dihentikan selama 2019 sejumlah 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari 117 kegiatan Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan ataupun fintech lending ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Video Terkait